close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 19:37

Penjelasan KPK soal kepemilikan jeep Rubicon Rafael Alun

KPK menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kepemilikan mobil Jeep Rubicon.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan penjelasan perihal kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio, anak dari aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. KPK membenarkan mobil tersebut bukan milik Rafael Alun.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kendaraan roda empat tersebut didaftarkan atas nama kerabat Rafel. Hal ini terungkap dari klarifikasi KPK terhadap ayah Mario Dandy tersebut.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael), itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Diungkapkan Pahala, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kepemilikan mobil Jeep Rubicon tersebut. Pahala menyebut, awalnya mobil tersebut dibeli oleh Rafael Alun, namun kemudian kendaraan itu dijual lagi kepada sang kakak.

Terkait hal ini, Pahala mengaku pihaknya harus melakukan penelusuran hingga ke dalam gang sempit di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Minggu lalu sudah ke lapangan, benar itu memang atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya, dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya sudah pergi, tetapi itu alamat di dalam gang," tutur Pahala.

Pahala menuturkan, pihaknya sempat meragukan hal tersebut. Kemudian hal itu diklarifikasi kepada Rafael guna memverifikasi kepemilikan kendaraan yang ikut disorot oleh publik belakangan ini.

"Dari yang di gang lantas dia (Rafael) beli, dia jual lagi ke kakaknya," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Rafael sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu melalui surat terbuka pada Jumat (24/2). Namun, pengunduran diri Rafael ditolak oleh Kemenkeu atas dasar Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, yaitu pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJK), Rabu (1/3).

Adapun terkait harta kekayaan Rafael yang dicurigai publik, yaitu Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, dan BMW putih, menurut Suahasil, Rafael mengaku semuanya bukan milik dia, tetapi milik pihak lain.

“Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya, sementara kendaraan lainnya merupakan milik anak menantunya,” tutur Suahasil.

Lebih lanjut disampaikan Suahasil, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menindaklanjuti hal tersebut agar Rafael menunjukkan bukti kepemilikan sejumlah barang mewah tersebut. Sehingga, publik bisa mengetahui status kendaraan tersebut.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan